Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus Didasari Fakta

Pemeriksaan saksi/Ilustrasi Medcom.id

Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus Didasari Fakta

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 18:04

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus didasari fakta penyelidikan. Polisi tidak menemukan adanya peran pihak sipil dalam kasus tersebut.

“(Dilimpah) setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Iman menjelaskan pihaknya sudah berkali-kali mengecek temuan lapangan dan keterangan saksi sebelum melimpahkan perkara tersebut ke TNI. Keputusan pelimpahan juga sudah meminta saran dari pejabat tinggi Polri.

“Dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman.

Baca Juga: 

Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI karena Belum Temukan Keterlibatan Sipil



Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri

Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal sekitar pukul 23.00 WIB, pada Kamis, 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen di sejumlah anggota tubuh dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Ada empat anggota BAIS TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)