Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Polisi Tangkap WN Malaysia Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Batam
Lukman Diah Sari • 14 May 2026 13:30
Batam: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial SWH. Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada 4 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan korban yang baru berusia 16 tahun, diduga dieksploitasi melalui perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PSK.

Konferensi Pers yang mengungkapkan dua kasus pidana dalam kurun waktu April-Mei oleh Polresta Barelang di Batam, Kepri, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Angiela)
“Korban mengaku dipertemukan dengan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH, melalui perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berinisial PSK,” kata Debby di Batam, Rabu, 13 Mei 2026, melansir Antara.
Polisi berhasil menangkap tersangka SWH bersama PSK dan beberapa orang lainnya di sebuah hotel di Batam pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu akses hotel, pakaian, serta barang bukti digital lainnya.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.