Delapan Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Karhutla

BPBD Kalbar melakukan pendinginan pada lahan gambut yang terbakar di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 28 Agustus 2026. ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang

Delapan Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Karhutla

Silvana Febiari • 3 September 2026 20:00

Pontianak: Delapan perusahaan atau korporasi telah dilaporkan ke Polda Kelimantan Barat (Kalbar) terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin," kata Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, dilansir dari Antara, Kamis, 3 September 2026. 

Ia memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan tetap dilanjutkan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data serta bukti yang ada.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Laporan yang saat ini masuk ke Polda Kalbar berasal dari dugaan keterlibatan korporasi maupun perorangan. Untuk korporasi, terdapat delapan perusahaan yang telah dilaporkan, sedangkan sejumlah individu juga disebut masuk dalam laporan terkait dugaan karhutla.

"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," ucapnya.


Gubernur Kalbar Ria Norsan saat ditemui di VIP Bandara Supadio Pontianak, Kamis, 3 September 2026. (ANTARA/HO-Sucia Lucinda)


Ria menegaskan proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan. Pemerintah menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Laporan tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang terdampak karhutla di Kalbar, di antaranya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah.

Pemprov Kalbar bersama aparat terkait terus melakukan penanganan karhutla. Proses hukum juga didorong terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

(Silvana Febiari)