Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dengan perwakilan pemerintah. Foto: Antara.
Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU Polri ke Komisi III
Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 16:59
Jakarta: Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Komisi III DPR RI. Total ada 112 poin dalam DIM yang diserahkan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Polri di Gedung DPR RI. Eddy mengatakan, bakal beleid tersebut merupakan usul inisiatif DPR.
"Kemudian, pemerintah membuat DIM, ada 112 (poin) DIM. (Total) 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru (ada) delapan," kata Eddy, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Eddy menjelaskan pemerintah dan DPR hanya akan membahas 20 poin DIM. Jumlah tersebut terdiri atas 12 poin DIM yang bersifat substansi dan delapan DIM yang bersifat substansi baru.
Namun, Eddy enggan menjelaskan poin-poin yang termaktub dalam delapan DIM substansi baru di RUU Polri. Ia mengatakan DPR dan pemerintah akan membahas hal itu lebih lanjut pada pekan depan.
"Belum, yang substansinya nanti hari Senin kita bahas," ujar Eddy.
.jpg)
Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI bersama pemerintah sempat membahas sejumlah poin. Seperti pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga ketentuan pemberhentian anggota Polri dengan hormat.
Perdebatan antara legislator dan perwakilan pemerintah mewarnai rapat. Akan tetapi, rapat panja belum membahas seluruh DIM.
Revisi UU Polri telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Rabu, 20 Mei 2026. Kemudian, Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panja RUU Polri pada Senin, 25 Mei 2026.