Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Hanya Ubah 8-9 Pasal
Achmad Zulfikar Fazli • 2 June 2026 16:26
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan mengubah sekitar 8 sampai 9 pasal. Sejumlah pasal yang akan diubah di antaranya soal penyesuaian usia pensiun hingga penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penugasan Polri di luar institusi.
"Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Baca Juga:
Revisi UU Polri dan Perubahan Puluhan Aturan Internal Diusulkan ke Presiden |
Dia mengatakan sejumlah masukan terhadap Polri sudah banyak diimplementasikan terhadap penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan penguatan pengawasan Polri. Masukan itu di antaranya soal penguatan peran advokat yang bisa mendampingi kliennya sejak awal hingga pemasangan kamera pengawas di tempat pemeriksaan.
Selain itu, menurut dia, KUHAP mengatur ancaman sanksi bagi anggota Polri atau penyidik uang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas.
"Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya," kata dia.
Melalui KUHAP yang baru, kata dia, sebetulnya seluruh warga negara sudah diperkuat untuk bisa mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat.
"Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP," kata dia.