Kemenhub Ingatkan Pelaut Indonesia Gunakan Agensi Resmi untuk Cegah TPPO

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin di Batam, Kepri, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Kemenhub Ingatkan Pelaut Indonesia Gunakan Agensi Resmi untuk Cegah TPPO

Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2026 16:04

Batam: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pelaut Indonesia agar bekerja melalui perusahaan penempatan atau manning agency resmi yang memiliki legalitas. Hal ini untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.

"Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jadi jangan tiba-tiba tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin di Batam, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.

Samsuddin mengungkap pihaknya banyak menangani masalah keberangkatan pelaut karena tidak melalui prosedur resmi. Perjalanan mereka terhambat lantaran melalui manning agency yang tidak terdaftar dan diakui pemerintah.

Selain memastikan proses perjalanan, Samsuddin mengatakan kapal harus diawaki pelaut yang kompeten, memiliki sertifikat dan dokumen yang sah, serta bekerja berdasarkan perjanjian kerja laut yang jelas.

Kemenhub, kata Samsuddin, telah menyosialisasikan regulasi pelayaran kepada masyarakat, pelaut, dan pemangku kepentingan, termasuk ketentuan yang berlaku di wilayah perbatasan dan negara tujuan.

"Hal-hal mengenai regulasi, termasuk aturan di negara perbatasan, harus benar-benar dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Samsuddin.

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Medcom.id


Di samping itu, Samsuddin mengatakan pihaknya paling banyak menerima pengaduan terkait pembayaran gaji awak kapal. “Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir,” kata Samsuddin.

Untuk memperkuat perlindungan pelaut, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 mengenai tata kelola pekerja laut, serta ketentuan yang mewajibkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) memuat jaminan sosial, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan kesehatan, repatriasi, hingga larangan diskriminasi terhadap awak kapal.

“Kemenhub mewajibkan setiap perusahaan manning agency memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal yang diterbitkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Seluruh perusahaan tersebut juga diaudit secara berkala dan harus terdaftar dalam sistem dokumen pelaut Kemenhub,” kata Samsuddin.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Laut, termasuk pemenuhan ketentuan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.

“Ini beberapa undang-undang dan regulasi yang menjadi acuan dalam upaya Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan dan juga menindaklanjuti aduan dari pemilik kapal, asosiasi dan juga pelaut,” kata Samsuddin.

(Achmad Zulfikar Fazli)