KPK Tangkap Bupati Lombok Barat di Rumah Dinas

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat di Rumah Dinas

Achmad Zulfikar Fazli • 20 July 2026 20:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Senin pagi, 20 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di rumah dinas Bupati Lombok Barat.

Hal yang pasti, Bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan, ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026. 

Selain Bupati Lombok Barat, KPK menangkap 18 orang lain di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Seluruh pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat, sebelum tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
class=big_center
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. OTT tersebut merupakan yang ke-17 dilakukan KPK selama 2026.

Ruangan Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah disegel KPK.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

(Achmad Zulfikar Fazli)