Barang bukti kasus korupsi Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa.
Polda Metro Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dan Uang Dolar di Kasus Febrie
Bianca Anggelina Gendis • 17 July 2026 16:35
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan bukti berupa emas 74 kg dan puluhan lembar uang rupiah dan valuta asing yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, merupakan barang asli. Hal ini berdasarkan dari pemeriksaan otoritas terkait dan uji laboratorium.
"Uji barang bukti berupa uang rupiah dinyatakan asli, berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Adapun barang bukti berupa uang pecahan rupiah itu sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal sekitar Rp6 miliar. Seluruhnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) saat penggeledahan beberapa pekan lalu.
Budi juga memastikan keaslian barang bukti emas 74 batang dengan total berat 74kg. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Pegadaian, melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat," kata Budi.
Dia menambahkan, pihkanya juga menggandeng institusi internasional, salah satunya yaitu FBI dan United States Secret Service, untuk memastikan keaslian puluhan ribu lembar dolar Amerika Serikat (AS). Valuta asing itu juga disata saat penggeledahan di sejumlah tempat.
"Terkait tentang barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026.
Konferensi pers Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Adapun terkait lembaran uang dolar Singapura dan valuta asing lainnya, menurut Budi, juga sudah diuji keasliannya di laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Saat ini seluruh barang bukti dan satu tersangka dari pihak swasta, yaitu Don Ritto (DR) telah diserahkan Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejakaan. Selanjutnya, tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan.