Relawan WNI yang diculik Israel, dok: Instagram @globalpeaceconvoy.
PBB dan AS Didesak Bebaskan Aktivis-Jurnalis Indonesia dari Israel
Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2026 17:06
Jakarta: Langkah mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amerika Serikat (AS) segera turun tangan membebaskan para aktivis kemanusiaan dan jurnalis asal Indonesia yang disandera Israel didukung. Mereka diculik saat menjalankan misi kemanusiaan.
"Saya mengecam ulah Israel ini. Saya mendukung pemerintah RI lebih tegas untuk mendesak Dewan Keamanan PBB dan AS melobi Israel agar membebaskan para aktivis dan jurnalis Republika tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, dalam keterangan resminya, dilansir Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan bahwa militer Israel mencegat armada bantuan kemanusiaan yang sedang bergerak menuju Jalur Gaza, Palestina, di wilayah perairan internasional. Dalam operasi tersebut, Israel menahan sekitar 100 aktivis yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, termasuk dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai.
Sukamta menilai, di tengah upaya global meredam konflik antara Palestina-Israel serta ketegangan AS-Israel melawan Iran, tindakan sepihak Israel sangat mencederai proses diplomasi. Menurutnya, Israel seharusnya menahan diri dari manuver yang kontraproduktif terhadap perdamaian di Timur Tengah.
"Israel memang memiliki track record yang buruk soal kepatuhan terhadap perjanjian dan hukum internasional,” jelas dia.
Sukamta berharap mekanisme perdamaian terbaru yang digagas di kancah global dapat menjadi daya tekan tambahan bagi Israel agar menghentikan tindakan sewenang-wenang mereka.
(1).jpg)
Pasukan Israel mencegat salah satu armada Global Sumud Flotila. Foto: Al Jazeera.
“Tapi dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina," lanjut Sukamta.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam hukum perang internasional sekalipun, keselamatan jurnalis dan pekerja kemanusiaan mutlak dilindungi oleh piagam internasional yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun.
"Instrumen hukum internasional yang ada seharusnya sudah cukup untuk mendesak Israel membebaskan para aktivis dan jurnalis serta membuka blokade bantuan kemanusiaan," tegas Sukamta.