Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tawuran remaja di Kampung Munjul, Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Polisi Buru 2 Pembacok Pelajar SMP saat Tawuran di Tangerang
Lukman Diah Sari • 20 August 2026 11:01
Kabupaten Tangerang: Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Banten, tengah memburu dua terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SMP berinisial AH, 15. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat di bagian pergelangan tangan.
"Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan tim di lapangan sedang melakukan pengejaran untuk penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Icuk Tulus, di Tangerang, Kamis, 20 Agustus 2026, melansir Antara.
Ia menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Munjul, Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Di tengah jalan, kendaraan yang ditumpangi korban mendadak mogok. Saat itulah ia menjadi sasaran penyerangan oleh orang tidak dikenal dari salah satu kelompok sekolah yang terlibat tawuran," ujarnya.
Akibat penyerangan tersebut, AH mengalami luka bacok serius pada pergelangan tangan kiri hingga nyaris putus. Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Tigaraksa dan telah menjalani operasi untuk menangani lukanya.
.jpg)
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tawuran remaja di Kampung Munjul, Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Icuk menambahkan, polisi belum dapat memastikan apakah kedua terduga pelaku juga berstatus sebagai pelajar atau bukan, karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Sementara untuk status pelaku, apakah dari kalangan pelajar atau bukan, kami belum dapat memastikannya dan masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan satu barang bukti berupa tas milik korban yang masih memiliki noda darah. Lebih lanjut, Icuk mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial, agar mereka tidak mudah terprovokasi oleh konten kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan nyawa.