Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis Modus Medsos

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti narkoba sintetis di Tangerang, Kamis (28/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Tangerang

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis Modus Medsos

Lukman Diah Sari • 28 May 2026 20:19

Kabupaten Tangerang: Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket. Empat tersangka lintas daerah ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Kamis, 28 Mei 2026, melansir Antara.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MS, SFA, MK, dan GPA. Mereka diduga merupakan satu jaringan yang mengedarkan narkotika di sejumlah wilayah, mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Kami menangkap mereka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar," ujar dia.

Indra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada 10 Februari 2026. Dari rumah tersangka, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.

"Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram," ucap dia.

Penyidik kemudian memeriksa telepon genggam tersangka dan menemukan adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Polisi selanjutnya melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

"Petugas lalu melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram," jelas dia.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial SFA dan MK pada 12 Februari 2026.

Ilustrasi Medcom.id

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan lima gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram.

"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau dua kilogram lebih," ungkap dia.

Polisi turut mengamankan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka GPA.

"Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram, serta narkotika cair atau 'spray' sebanyak 15 mililiter," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Lukman Diah Sari)