Kejagung Sita Dokumen terkait Korupsi dan TPPU di Rumah DR dan Febrie Adriansyah

Tersangka kasus korupsi dan TPPU Don Ritto. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV

Kejagung Sita Dokumen terkait Korupsi dan TPPU di Rumah DR dan Febrie Adriansyah

Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 14:42

Jakarta: Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), DR, di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti disita penyidik terkait kasus rasuah yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) itu.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR. Dari sana, diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam pendalaman kasus tersebut, penyidik Kejagung juga menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik kembali menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara rasuah yang disidik Kejagung.

Di samping itu, Kejagung memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini. Sebanyak lima saksi diperiksa pada Selasa, 4 Agustus 2026. Mereka berasal dari pihak swasta.

“Hari ini (Rabu, 5 Agustus 2026) kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta, dan ada dua atau tiga orang dari pihak perusahaan,” ujar Anang.

Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar Metro TV

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni DR selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kasus ini berkaitan dengan korupsi tata kelola batu bara, skandal Asabri dan Jiwasraya, dan pencucian uang di PT Krakatau Steel. Kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Achmad Zulfikar Fazli)