Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK Telusuri Uang Sitaan di Kasus Suap KPP Madya Jakut
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2026 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, TPN. Pemerikaan terkait uang yang disita dalam penyidikan kasus dugaan suap, di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
"Saksi diperiksa oleh penyidik terkait penyitaan uang yang diduga dari DWB (mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 16 April 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami sejumlah hal terkait Dwi Budi. Dwi merupakan salah satu tersangka pada kasus tersebut.
"Saksi IYS selaku notaris dikonfirmasi terkait aset milik tersangka DWB. Kemudian saksi NK selaku pihak swasta diminta keterangan terkait pembelian aset oleh tersangka DWB," katanya.
Ia juga mengatakan KPK mendalami penukaran valas oleh Dwi Budi dengan memeriksa SYN selaku pegawai Neptunus Money Changer sebagai saksi kasus tersebut.
Adapun dia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut oleh KPK dilakukan pada 15 April 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
(2).jpg)
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Antara
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.