KPK Dalami Paran Konsultan dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Paran Konsultan dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 09:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Konsultan Pajak Wahyu Pratomo (WP) pada Kamis, 9 April 2026. Penyidik mendalami perannya dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Jadi penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak KPP kepada KPP Madya Banjarmasin,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam permintaan keterangan itu, penyidik ingin mendalami prosedur pasti yang dilakukan konsultan dalam mengurusi restitusi perpajakan.

“Apakah proses yang dilalui itu sudah sesuai dengan prosedur dalam pengajuan pengembalian pajak atau restitusi atau seperti apa,” ucap Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap konstultan pajak penting dalam kasus ini. Sebab, konsultan merupakan pihak yang menjadi jembatan penghubung antara pihak swasta dan pejabat dalam pengurusan pajak.

“Nah, konsultan ini kan sering kali jadi proksi bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.

Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.

“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)