KPK Ulik Kasus Restitusi Pajak di Kalsel lewat 2 Saksi

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK Ulik Kasus Restitusi Pajak di Kalsel lewat 2 Saksi

M Sholahadhin Azhar • 9 April 2026 13:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi terkait kasus restitusi pajak di Kalimantan Selatan. Sebanyak 2 saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Budi menjelaskan kedua orang tersebut dipanggil dalam rangka kebutuhan penyidikan dugaan korupsi. Yakni, terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel. Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
 


Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin karena menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)