Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari. ANTARA/ All Ikhwan

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Lukman Diah Sari • 23 July 2026 23:56

Kuala Kapuas: Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap dua kasus pembunuhan sekaligus. Kedua pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, di Kuala Kapuas, Kamis, 23 Juli 2026, melansir Antara.

Rina memaparkan, kasus pertama merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tuanya. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Sementara itu, kasus kedua adalah tindak pidana dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Untuk kasus pembunuhan anak terhadap orang tuanya, pelaku berinisial J (28) telah kami amankan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku berinisial R juga sudah kami amankan," ujar Rina.

Ilustrasi Medcom.id

Lebih lanjut Rina menjelaskan, motif pembunuhan di Desa Pujon dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pelaku J nekat menghabisi nyawa orang tuanya karena kerap dimarahi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sering terlibat pertengkaran dengan korban dan mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap orang tuanya tersebut.

Sementara pada kasus di Desa Tambak Bajai, pelaku R diduga menyimpan dendam lama. Ia meyakini korban adalah sosok yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun silam. Dugaan tersebut memicu amarah pelaku hingga berujung pada penganiayaan maut.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku R dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman serupa yakni 20 tahun penjara.

"Seluruh pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rina.

(Lukman Diah Sari)