RSUD Idaman Banjarbaru, Kalimantan Selatan. MI
Bidan RSUD Idaman Banjarbaru Ditahan atas Kasus Perdagangan Bayi
Denny S • 25 July 2026 17:10
Banjarbaru: Seorang bidan berinisial MM, pegawai RSUD Idaman Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam praktik perdagangan bayi.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengungkapkan tersangka MM merupakan seorang bidan berstatus pegawai badan layanan umum daerah (BLUD) di RSD Idaman Banjarbaru.
"Saat ini, MM sudah ditahan di Polres Banjarbaru. Dirinya terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi berumur 10 hari," tutur Kardi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Selain MM, polisi juga menetapkan suaminya berinisial RT sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam menyebarkan informasi adopsi melalui grup WhatsApp, sehingga ada masyarakat yang menghubunginya.
Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Humas RSUD Idaman Banjarbaru, Muhammad Abrar, membenarkan MM yang ditangkap Polres Banjarbaru merupakan bidan di rumah sakit tersebut.
"Bersangkutan memang benar karyawan kami dan profesinya adalah bidan. Manajemen rumah sakit sudah menindaklanjuti kasus dugaan TPPO bayi ini," tegas Abrar.
.jpg)
Foto: Ilustrasi/Themominmemd
Kasus ini bermula ketika ibu bayi berinisial ECD melahirkan di RSUD Idaman dan kemudian menyerahkan bayinya kepada tersangka MM untuk dicarikan orang tua angkat karena alasan ekonomi.
Proses penyerahan bayi dari orang tua kepada tersangka dilakukan di kediaman tersangka di Kompleks Benawa Bhayangkara, Banjarbaru.
Selain terancam hukuman penjara, tersangka yang berstatus pegawai kontrak sejak 2017 tersebut juga terancam diberhentikan dari pekerjaannya.