Rapat Paripurna DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2024 11:40
Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan perihal pengguliran hak angket dugaan kecurangan pada rangkaian Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.
"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dia beralasan bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi tersebut mestinya dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kemudian, saat ini muncul berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Situasi tersebut perlu direspon secara bijak dan proporsional.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ujar Aus.
Baca:
Dicecar Soal Hak Angket, Jokowi: Tanyakan ke DPR |