Usut Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Dinilai Tak Punya Banyak Waktu

Mantan Ketua Bawaslu Abhan/Metro TV

Usut Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Dinilai Tak Punya Banyak Waktu

Imanuel R Matatula • 19 February 2024 22:32

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti segera menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu). Mereka tak punya banyak waktu.

“Bawaslu punya waktu 7 tambah 7, atau 14 hari untuk menindaklanjutinya, menginvestigasi dan sebagainya,” kata mantan Ketua Bawaslu Abhan dalam tayangan Metro TV, Senin, 19 Februari 2024.

Abhan mengatakan Bawaslu punya waktu 1x24 jam atau maksimal 3x24 jam untuk registrasi dugaan kecurangan pemilu. Kemudian, mengusut dugaan tersebut selama 2 minggu.
 

Baca: Data Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Takedown Tampilan Sirekap

“Intinya secepatnya, agar ada kepastian dari temuan atau laporan dari peserta Pemilu atau publik,” ucapnya.

Menurut dia, ada tiga mekanisme yang dapat dilakukan Bawaslu terkait pelanggaran pemilu. Pertama, berkoordinasi dengan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) jika dugaan kecurangan masuk ranah pidana.

Kedua, memproses langsung dan memutus dugaan pelanggaran terkait administrasi. Selanjutnya, membuat rekomendasi terkait jika pengusutan pelanggaran mendesak.

“Prinsipnya adalah dalam rangka untuk menjaga, menegakan keadilan Pemilu, Bawaslu harus tegas, sigap, dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan laporan-laporan atas beberapa dugaan Pemilu,” tambah Abhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)