Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Media Indonesia • 18 February 2024 23:22
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi dalam aplikasi Sirekap. Hal itu merespons adanya dugaan penghentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh KPU.
“Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu, 18 Februari 2024.
Namun, lanjut Bagja, KPU tetap melanjutkan Form Pindai model C. Hasilnya kemudian diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat.
Baca juga:
Timnas Anies-Muhaimin Minta Bawaslu Bekerja Cepat |