Candra Yuri Nuralam • 2 April 2024 18:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan terhadap jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar tak hanya sekali. Penuntut umum itu kerap diadukan pengacara sebagai lawan dalam perkara di persidangan.
“Informasinya jaksa ini juga beberapa kali dilaporkan oleh pengacara dalam penanganan perkara yang lain,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Ali mengatakan mayoritas aduan terhadap jaksa karena dinilai tidak memanggil saksi dalam persidangan. Laporan itu disebut sebagai fitnah, karena saksi dihadirkan dan memberikan keterangan.
“Misalnya dia diindikasikan terima uang karena tidak menghadirkan saksi, padahal saksinya dia menghadirkan di persidangan,” ucap Ali.
Pemanggilan saksi, kata Ali, merupakan hak jaksa untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan. Tidak menghadirkan satu saksi yang diinginkan pengacara dinilai tak mengarah pada transaksi suap dalam proses peradilan.
“Proses-proses teknis di persidangan itu Jaksa mau menghadirkan saksi atau tidak melakukan pemeriksaan dan lain-lain atau tidak itu kan ada pertimbangannya bukan berarti kemudian hal-hal seperti ini harus dilaporkan itu ranahnya dalam proses persidangan silahkan diuji di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.
Jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar dipastikan tidak lagi bekerja di KPK. Penuntut umum sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (
Kejagung).
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.