Polisi Terus Koordinasi dengan KPK Soal Pemeriksaan Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polisi Terus Koordinasi dengan KPK Soal Pemeriksaan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 14 November 2023 14:22

Jakarta: Polda Metro Jaya belum menentukan waktu pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda menunggu koordinasi dengan Biro Hukum Lembaga Antirasuah itu.

"Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.

Ketika ditanya terkait penentuan waktu pemeriksaan Firli, Ade tidak menjawab lugas. Dia mengatakan penyidik tengah menunggu permintaan dari Firli kapan bersedia diperiksa penyidik.

"Nanti akan kita pertimbangkan ya, akan kita konsultasikan," ujar dia.

Ade menyadari kewenangan menentukan jadwal pemeriksaan baik saksi maupun ahli ada di tangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, polisi perlu merespons bila ada surat permintaan dari saksi tersebut.

"Dan alasan itu akan dinilai oleh penyidik apakah alasan tersebut patut dan wajar? Gitu ya. Apabila dinilai oleh penyidik alasan tersebut tidak patut dan wajar kita akan kirimkan panggilan yang kedua SOP jelas. Tapi, apabila penyidik menilai alasan tersebut patut dan wajar maka kita buat suat panggilan ulang atau mengkonfirmasi ulang kehadiran dari pada yang dipanggil," jelas Ade.

Firli meminta pemeriksaan tambahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ade mengaku akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Nanti akan kita update terkait dengan waktu maupun tempat pemeriksaan berikutnya dan mempertimbangkan terkait dengan permintaan penundaan pemeriksaan termasuk di dalamnya adalah permintaan keterangan dapatnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri," ucap Ade.

Sedianya, Firli diperiksa di ruang Riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir dengan alasan ada pemeriksaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari dan waktu yang sama. Padahal, Dewas KPK sudah menunda pemeriksaan pekan depan.

Firli sudah tiga kali mangkir. Namun, Polda Metro Jaya belum mau menjemput paksa Firli Bahuri, meski telah memenuhi ketentuan Pasal 17 KUHAP. Beleid itu menyatakan siapa pun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)