Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2024 19:31
Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta memberikan putusan yang adil terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Mardani dinilai harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.
“Korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” ujar Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis, 19 September 2024.
Boyamin berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. “Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.
Menurut dia, hukuman terhadap Mardani H Maming harus diperberat lantaran ada dugaan pencucian uang dalam perkaranya. Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani Maming ditambah oleh Majelis Hakim dalam sidang PK.
“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” ujar Boyamin.
Baca Juga:
Dituding Korupsi dengan Potong Honor, Jubir MA: Itu Sukarela |