MAKI: Koruptor Harus Dihukum Berat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV

MAKI: Koruptor Harus Dihukum Berat

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2024 19:31

Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta memberikan putusan yang adil terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Mardani dinilai harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.

Korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” ujar Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis, 19 September 2024.

Boyamin berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. “Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.

Menurut dia, hukuman terhadap Mardani H Maming harus diperberat lantaran ada dugaan pencucian uang dalam perkaranya. Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani Maming ditambah oleh Majelis Hakim dalam sidang PK.

“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” ujar Boyamin.
 

Baca Juga: 

Dituding Korupsi dengan Potong Honor, Jubir MA: Itu Sukarela


Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)