Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 kg Ganja dari Aceh ke Jakarta

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ganja Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 kg Ganja dari Aceh ke Jakarta

Medcom • 26 January 2024 10:41

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran ganja seberat enam kilogram (kg), dari Aceh dan Medan. Paket ini akan disebar ke sejumlah lokasi di Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho, mengatakan pihaknya menangkap tersangka berinisial MJT, di depan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024.

"Tim Polres Jakarta Utara melakukan penangkapan satu orang inisial MJT. Saat digeledah, tim menemukan enam ribu gram atau enam kilogram ganja, yang dikemas menjadi satu kotak box. Pelaku menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP tersebut," kata Prasetyo di Polres Jakarta Utara, Jumat, 26 Januari 2024.
 

Baca juga: Soal Warga Kampung Bayam, Anies: Negara Harus Membela Rakyat Kecil

Prasetyo menegaskan ganja tersebut diterima MJT di mesin loker pintar PB, usai dikirim dari pelaku berinisial R menggunakan jasa pengiriman JNE.
PB adalah layanan loker penyimpanan berbasis aplikasi ponsel pintar untuk keamanan mengirim, menyimpan dan mengambil barang.

"Kemudian di dalam mesin box itu pelaku berkomunikasi dengan seseorang. Ganja tersebut adalah milik pelaku dengan inisial R, yang mana rencananya akan dijual atau dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Prasetyo.

Saat ditangkap, MJT sempat berkilah bahwa isi paket yang diterimanya adalah makanan. Namun tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan bukti percakapan tersangka MJT telah memesan ganja lewat telepon seluler kepada seseorang berinisial R dari Sumatra, sebelum mengambil paket berisi ganja tersebut di dalam loker PB.

Polisi kini masih memburu tersangka R untuk pengembangan penyelidikan kasus peredaran ganja dari Aceh itu. Atas perbuatannya, MJT dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)