Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ganja Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman.
Medcom • 26 January 2024 10:41
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran ganja seberat enam kilogram (kg), dari Aceh dan Medan. Paket ini akan disebar ke sejumlah lokasi di Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho, mengatakan pihaknya menangkap tersangka berinisial MJT, di depan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024.
"Tim Polres Jakarta Utara melakukan penangkapan satu orang inisial MJT. Saat digeledah, tim menemukan enam ribu gram atau enam kilogram ganja, yang dikemas menjadi satu kotak box. Pelaku menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP tersebut," kata Prasetyo di Polres Jakarta Utara, Jumat, 26 Januari 2024.
Baca juga: Soal Warga Kampung Bayam, Anies: Negara Harus Membela Rakyat Kecil |