Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2024 13:40
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai persidangan etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 15 pegawai Lembaga Antirasuah diadili hari ini, 17 Januari 2024.
“Yang 15 orang itu satu berkas, begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Syamsuddin enggan memerinci identitas 15 orang pertama yang menjalani sidang etik dalam perkara ini. Total, ada sembilan berkas yang dibedakan oleh Dewas KPK atas skandal pungli di rutan tersebut.
“(Pasalnya terkait) penyalahgunaan wewenang antara lain iya, itu yang paling banyak,” ujar Syamsuddin.
Baca juga: Total 169 Orang Diperiksa Dewas KPK Terkait Pungli Rutan |