Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Akmal Fauzi • 2 May 2024 15:09
Jakarta: Perselisihan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya terjadi antarpartai politik. Pemohon dari calon legislatif (caleg) juga menggugat rekan separtainya yang dituding 'mencuri' perolehan suara pada Pileg 2024.
Hal itu terungkap pada perkara Nomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra. Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pileg DPRD Kota Jayapura Dapil Jayapura Selatan nomor urut 2 atas nama Sichard Elfriets Mual. Dia mengeklaim terjadi perpindahan suara ke rekan separtainya Armaya Latuprisa Siregar, caleg PSI nomor urut 1 di dapil yang sama.
"Penggelembungan suara ini kami merasa dirugikan karena berpengarung pada rangking (peringkat) yang didapatkan dari rangking 1 ke rangking 3," kata kuasa hukum Sichard, Leonard Ririmasse, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Leonard mengatakan terjadi perpindahan suara ke Armaya. Berdasarkan hitungan versi pemohon, Armaya harusnya mendapat 596 suara. Namun, hasil penghitungan versi KPU menjadi 1.180 suara.
Sementara suara Sichad diklaim hilang di saat rekapitulasi di kelurahan sebanyak 103 suara. Berdasarkan hitungan pemohon, ia seharunya mendapat 980 suara atau tertinggi dan berhak meraih kursi DPRD Kota Jayapura Dapil Jayapura Selatan.
Baca juga: MK Sidangkan 81 Perkara PHPU Legislatif Hari Ini |