Caleg PKB dan PSI Gugat Rekan Separtai di Sengketa Pileg 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

Caleg PKB dan PSI Gugat Rekan Separtai di Sengketa Pileg 2024

Akmal Fauzi • 2 May 2024 15:09

Jakarta: Perselisihan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya terjadi antarpartai politik. Pemohon dari calon legislatif (caleg) juga menggugat rekan separtainya yang dituding 'mencuri' perolehan suara pada Pileg 2024.

Hal itu terungkap pada perkara Nomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra. Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pileg DPRD Kota Jayapura Dapil Jayapura Selatan nomor urut 2 atas nama Sichard Elfriets Mual. Dia mengeklaim terjadi perpindahan suara ke rekan separtainya Armaya Latuprisa Siregar, caleg PSI nomor urut 1 di dapil yang sama.

"Penggelembungan suara ini kami merasa dirugikan karena berpengarung pada rangking (peringkat) yang didapatkan dari rangking 1 ke rangking 3," kata kuasa hukum Sichard, Leonard Ririmasse, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Leonard  mengatakan terjadi perpindahan suara ke Armaya. Berdasarkan hitungan versi pemohon, Armaya harusnya mendapat 596 suara. Namun, hasil penghitungan versi KPU menjadi 1.180 suara. 

Sementara suara Sichad diklaim hilang di saat rekapitulasi di kelurahan sebanyak 103 suara. Berdasarkan hitungan pemohon, ia seharunya mendapat 980 suara atau tertinggi dan berhak meraih kursi DPRD Kota Jayapura Dapil Jayapura Selatan.
 

Baca juga: MK Sidangkan 81 Perkara PHPU Legislatif Hari Ini

Saldi kemudian merespons gugatan tersebut. Dia memastikan kembali gugatan tersebut ditujukan kepada rekan separtai pemohon. 

"Jadi ini (suara) pindah ke caleg PSI nomor urut 1 ya? Sama-sama PSI berdamai saja lah," kelakar Saldi.

Gugaran serupa juga terjadi pada perkara Nomor 34-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang melibatkan caleg dari PKB di daerah pemilihan (dapil) Jayapura 4. Pemohon Slamet mengeklaim seharusnya mendapat satu kursi DPRD Kabupaten Jayapura, bukan Wihelmus Manggo rekan separtainya yang menjadi caleg nomor urut 2 di dapil yang sama.

Kuasa hukum Slemat, M Zaenuddin, mengatakan terdapat pengurangan suara untuk Slamet di beberapa distrik sebanyak 72 suara. Pengurangan suara juga dialami beberapa caleg lainnya.

Namun, justru terjadi penambahan suara untuk Wihelmus yang membuatnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayapura dengan 1.049 suara. Berdasarkan penghitungan versi pemohon, Wilhelmus hanya 159 suara. Sementara Slamet mendapat suara tertinggi sebanyak 1.005 suara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)