Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2024 18:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah meladeni bantahan penerimaan uang gratifikasi yang dicetuskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan pada Senin, 15 Juli 2024. Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang itu memiliki hak untuk ingkar.
“Untuk terdakwat GS (Gazalba Saleh) tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya tidak sembarangan menuntut Gazalba sampai ke persidangan. Jaksa nantinya akan membeberkan bukti atas tuduhan yang sudah dicetuskan ke hakim agung nonaktif itu.
“Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, bukti yang dibawa nanti akan dinilai hakim dalam persidangan. Bantahan Gazalba pun akan dipertimbangkan untuk disandingkan dalam proses peradilan tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucap Tessa.
Baca juga: Resmi Ditutup, Ratusan Orang Daftar Capim KPK dan Dewas |