Mantan Komisioner KPU Minta Pengganti Hasyim Asy'ari Bebas dari Kepentingan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Mantan Komisioner KPU Minta Pengganti Hasyim Asy'ari Bebas dari Kepentingan

Dinda Shabrina • 13 July 2024 06:52

Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mencari calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dari kepentingan dan berintegritas. Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yan mencampuri kewajibannya dengan kepentingan pribadi.

Proses seleksi atau proses untuk mendapatkan calon anggota KPU itu juga semakin lama semakin tidak objektif. Banyak dari tim seleksi yang juga mencampuri kepentingan pribadi atau kelompok mereka saat menyeleksi calon anggota KPU sehingga kualitas pimpinan KPU yang didapat seperti Hasyim Asy’ari.

“Jadi, sebetulnya, kalau saya bukan orang yang kaget mereka diberhentikan atau ketua KPU diberhentikan. Saya sudah berpandangan harusnya mereka sudah disikat sejak lama sejak mereka melakukan kecurangan verifikasi partai politik,” ucap Hadar kepada Media Indonesia, Jumat, 12 Juli 2024.

Hadar mengungkapkan, sudah seharusnya mereka semua diberhentikan karena mereka melakukan kecurangan. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah dan DPR mengubah pendekatan dalam memilih komisioner KPU yang lebih baik.

“Mengubah mereka, mengubah diri mereka demi hal yang lebih besar, yaitu pemilu kita, demokrasi kita. Di mana harusnya lepas dari berbagai kepentingan. Penyelenggara pemilu itu harus jadi penyelenggara yang betul-betul terbebas dari cawe-cawe semua pihak, terutama pemerintah dan para peserta pemilu atau kekuatan parpol,” pesan Hadar. 
 

Baca juga: Soal Pengganti Hasyim, KPU Masih Menunggu Proses PAW di DPR


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penerbitan Keppres ini menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)