Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 9 June 2024 14:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar tak memberikan suap atau biasa disebut uang pelicin dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk korupsi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan tindakan kotor itu tidak cocok ada di dunia pendidikan. “(Jangan memulai) pelajaran mereka dengan melalukan gratifikasi maupun suap agar mereka bisa masuk ke dalam lembaga pendidikan yang bapak ibu inginkan,” kata Tessa di Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024.
Dia meminta agar wali murid mengikuti proses penerimaam siswa baru sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka dianjurkan tak menggunakan cara kotor.
“Kami mengimbau kepada wali murid selaku orang tua dari calon siswa yang akan masuk belajar sebagaimana idealnya dunia ini berjalan,” ujar Tessa.
Baca juga:
Pemkab Bantul Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru |