Legislator Nilai Keberadaan Kotak Kosong Harus Dievaluasi

Ilustrasi. Foto: Medcom

Legislator Nilai Keberadaan Kotak Kosong Harus Dievaluasi

Devi Harahap • 3 December 2024 10:00

Jakarta: Fenomena kotak kosong dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai harus dievaluasi. Hal itu disebut harus dilakukan DPR, pemerintah, dan penyelnggara pemilu.

"Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” kata anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Usulan tersebut dilandaskan karena sejumlah penyebab, di antaranya kotak kosong menang seperti yang terjadi di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka.  Hal itu dinilai sebagai sebuah anomali.

“Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati,” ungkap dia.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI: Alarm Kotak Kosong

Irawan menilai kemenangan kotak kosong berpotensi merugikan negara. Sebab, negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk pemilihan ulang. 

“Karena kalau tidak, akhirnya potensial juga negara yang dirugikan karena harus keluar biaya lagi untuk dilakukan pemilihan ulang,” ujar dia. 

Politikus Partai Golkar itu menilai keinginan memunculkan pasangan calon (paslon) alternatif seharusnya dilakukan sejak sebelum tahap pendaftaran. Bukan pada tahap pemilihan dengan mendukung kotak kosong.

Dia menyampaikan negara menyediakan opsi calon perseorangan atau independen. Hal itu seharusnya dimanfaatkan agar tidak ada opsi kotak kosong di surat suara.

“Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” sebut dia.
 
Baca juga: Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang di Pangkal Pinang dan Bangka Digelar September 2025

Selain itu, dia menyebut partai politik memiliki keterbatasan dalam pengusungan paslon. Yakni, adanya ketentuan syarat kursi di DPRD.

“Karena partai politik juga dibebani syarat minimal dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon,” kata dia.

Namun, syarat tersebut sudah dipermudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni, penurunan syarat dukungan.

“Saat ini persentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan,” ujar dia.

Sebelumnya, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai pasangan calon (paslon) tunggal yang secara prosedural melawan kotak kosong. Beberapa paslon tunggal dalam hasil perhitungan cepat, kalah dengan kotak kosong sehingga menjadi perhatian banyak pihak.

Paslon Maulan Aklil dan Masagus M Hakim yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang kalah telak dari kotak kosong yang meraih 48.528 suara atau 57,98 persen. Paslon petahana itu hanya memperoleh 35.177 suara atau 41 persen. 

Sedangkan, paslon Pemilihan Bupati (Pilbub) Bangka, Mulkan-Ramadian hanya berhasil meraup 50.443 suara atau 42,75 persen. Paslon petahana tersebut kalah dari kotak kosong yang unggul dengan perolehan 57,25 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)