Pakar Hukum Pidana Nilai Saka Tatal Tak Bersalah atas Kematian Vina dan Eky

Saka Tatal. (Medcom.id/Siti Yona)

Pakar Hukum Pidana Nilai Saka Tatal Tak Bersalah atas Kematian Vina dan Eky

Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 11:41

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons perihal pemeriksaan Saka Tatal sebagai saksi dugaan pemberian kesaksian palsu kasus pembunuhan Vina dan Eky, oleh Dede dan Aep. Saka Tatal dinilai tak bersalah dalam kasus itu, lantaran masih bocah.

“Pada 2016 Saka merupakan anak kecil, jika dia berada di lokasi mungkin hanya kebetulan saja,” ungkap Fickar kepada Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut dia, pada 2016 Saka masih di bawah umur. Sehingga, kata Fickar, Saka hanya dijatuhkan masa tahanan selama delapan tahun, berbeda dengan terpidana lainnya yang harus menjalani hukuman selama seumur hidup.

Baca: 

Cerita Saka Tatal Saat Malam Kematian Vina: Jarak Pandang Hanya 10 Meter


Saka Tatal telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2024. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemeberian kesaksian palsu yang dinyatakan oleh Dede dan Aep.

Dalam pemeriksaan tersebut, Saka mengatakan dirinya tidak mengetahui kejadian yang menimpa Vina dan Eky. Tidak hanya itu, Saka bersama beberapa kuasa hukumnya juga membawa beberapa bukti yang tidak pernah dibuktikan saat sidang pengadilan pada 2016 silam,

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(va)