Saka Tatal. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 11:41
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons perihal pemeriksaan Saka Tatal sebagai saksi dugaan pemberian kesaksian palsu kasus pembunuhan Vina dan Eky, oleh Dede dan Aep. Saka Tatal dinilai tak bersalah dalam kasus itu, lantaran masih bocah.
“Pada 2016 Saka merupakan anak kecil, jika dia berada di lokasi mungkin hanya kebetulan saja,” ungkap Fickar kepada Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut dia, pada 2016 Saka masih di bawah umur. Sehingga, kata Fickar, Saka hanya dijatuhkan masa tahanan selama delapan tahun, berbeda dengan terpidana lainnya yang harus menjalani hukuman selama seumur hidup.
Baca:
Cerita Saka Tatal Saat Malam Kematian Vina: Jarak Pandang Hanya 10 Meter |