Cerita Saka Tatal Saat Malam Kematian Vina: Jarak Pandang Hanya 10 Meter

Saka Tatal (kemeja hitam), mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Medcom.id/Siti Yona

Cerita Saka Tatal Saat Malam Kematian Vina: Jarak Pandang Hanya 10 Meter

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 18:34

Jakarta: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, menceritakan peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, ke penyidik Bareskrim Polri. Saka menyebut jarak pandang pada malam kematian Vina dan Eky hanya dalam 10 meter.

Fakta ini disampaikan kuasa hukum Saka, Tadjuddin Rahman. Dia mewakili Saka berbicara usai mendampingi pemeriksaan selama empat jam dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.

"Pada malam hari kejadian, ketika si Saka keluar dari rumah pamannya dan kemudian ke rumah neneknya dan menuju ke bengkel, jarak pandang cuma 10 meter karena dalam keadaan gerimis," kata Tadjuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tadjuddin menekankan lewat dari 10 meter, pandangan sudah tidak terlihat manusia. Namun, Saka disebut tidak mengetahui kondisi di Flyover Talun, Cirebon, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Vina dan Eky.

Sebab, kata Tadjuddin, Saka tidak melewati Flyover Talun, Cirebon. Saka mengira tengah ada razia karena banyak polisi di lokasi itu. Saka menghindari polisi karena yang memboncengnya tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di flyover yang katanya ada kecelakaan. Itu tadi yang baru," ungkap Tadjuddin.

Sebelumnya, Aep mengaku melihat sejumlah orang kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dan melemparkan batu pada Sabtu malam, 27 Agustus 2024. Meski jarak pandangnya mencapai 100 meter.

Bahkan, Aep mengaku melihat jelas wajah pelaku. Dia menyebutkan nama-nama pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016. Akibatnya, sejumlah orang itu mendekam dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dan bebas pada April 2020.

Sementara itu, Dede yang tidak tahu apa-apa dibawa Aep untuk ikut menjalani BAP di Polres Cirebon Kota. Dede memberikan keterangan sesuai pernyataan Aep. Dede pun mengakui kesaksiannya pada 2016 itu palsu.
 

Baca Juga: 

Kubu Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Tak Pernah Bersaksi di Persidangan


Pemeriksaan Saka oleh Bareskrim Polri ini bagian penyelidikan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede. Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman.

Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan, mantan tersangka. Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Bareskrim Polri akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana. Kemudian, menetapkan tersangka bila mengantongi minimal dua alat bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)