Sirekap. Dok Metro TV.
Tri Subarkah • 8 November 2024 14:03
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Mobile pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penggunaan Sirekap Mobile diapresiasi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar memperkokoh demokrasi konstitusional yang transparan, akuntabel, dan profesional. Namun, Rifqinizamy menegaskan Sirekap Mobile hanyalah alat bantu selama proses rekapitulasi suara.
"Sirekap hanyalah alat bantu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat KPU dengan Komisi II DPR, Rifqinizamy menyebut Sirekap Mobile bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara.
Baca juga: Sirekap Milik KPU Diklaim Sudah Tak Ada Masalah |