KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2024 13:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) hari ini, 4 Oktober 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama A,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari Bos Jembatan Nusantara itu. Tapi, Adjie sudah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersebut diketahui dari berkas praperadilan yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK diketahui memenangkan gugatan tersebut.
 

Baca juga: 

Tersangka Korupsi di ASDP Belum Ditahan, KPK Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara


Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)