Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namun, upaya paksa itu terbentur hasil penghitungan kerugian negara yang belum rampung.
“Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
KPK memenangkan praperadilan atas gugatan penetapan status tersangka dalam kasus tersebut. Dengan begitu, majelis tunggal telah menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah tidak ada kesalahan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi keputusan majelis tunggal. Kasusnya dipastikan akan diselesaikan sampai ke persidangan.
“Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang dan tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” ujar Asep.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Sekda Bandung Dkk Terima Masing-Masing Rp1 Miliar |