Tersangka Korupsi di ASDP Belum Ditahan, KPK Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Tersangka Korupsi di ASDP Belum Ditahan, KPK Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 07:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namun, upaya paksa itu terbentur hasil penghitungan kerugian negara yang belum rampung.

“Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.

KPK memenangkan praperadilan atas gugatan penetapan status tersangka dalam kasus tersebut. Dengan begitu, majelis tunggal telah menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah tidak ada kesalahan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi keputusan majelis tunggal. Kasusnya dipastikan akan diselesaikan sampai ke persidangan.

“Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang dan tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” ujar Asep.
 

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Sekda Bandung Dkk Terima Masing-Masing Rp1 Miliar

Sebanyak tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendeklarasikan diri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. Mereka semua menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Perkara mereka dipisah menjadi tiga.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)