Soal Keppres IKN, Jokowi: Proses di Lapangan Harus Kita Lihat

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Soal Keppres IKN, Jokowi: Proses di Lapangan Harus Kita Lihat

Fetry Wuryasti • 12 August 2024 11:34

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masih mengkaji mengenai Keppres pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jokowi mengatakan belum ditekennya Keppres karena banyak yang masih harus dilihat, baik administrasi dan kesiapan fisik di lapangan.

"Nanti kita lihat. Nanti kita lihat. Karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat," kata Jokowi di sela-sela tinjauan embung MBH, di IKN, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.

Proses di lapangan, antara lain kesiapan lapangannya dan kesiapan perpindahan. "Pindah rumah saja 'kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," ujar Jokowi.

Baca: 

Presiden: Tidak Semua Negara Punya Kesempatan Bangun Ibu Kota dari Nol


Sebagaimana diketahui, saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis Pasal 63 UU DKJ.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)