KPK Segera Panggil Ulang Bupati Sidoarjo

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Segera Panggil Ulang Bupati Sidoarjo

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2024 08:26

Jakarta: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuknya.

“Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa menyampaikan kepastian waktu pemanggilan Ahmad Muhdlor. Lembaga Antirasuah berharap kepala daerah itu kooperatif untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan, dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Tetap Dalami Peran Bupati Sidoarjo Meski Dukung Prabowo-Gibran

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)