Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: dok. Kementerian ATR/BPN.
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Devi Harahap • 1 October 2026 18:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.
Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan Nusron maupun saksi lainnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Kendati demikian, Lembaga Antirasuah hingga saat ini belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Nusron.
“Termasuk pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam suatu penyidikan perkara, kami pasti akan update, kami akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK,” kata Budi di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga :
KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
“Siapa saja yang nanti dilakukan pemeriksaan, kapan waktunya, kami tentu belum bisa sampaikan saat ini. Kami pasti akan sampaikan pada waktunya untuk saksi siapapun, pihak siapapun,” ujar Budi.
Peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut dinilai tetap terbuka lebar seiring pengumpulan alat bukti. Tim penyidik akan mengevaluasi setiap fakta hukum yang ditemukan di lapangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita lihat perkembangannya. Semuanya bergantung pada proses penyidikan yang berjalan, apakah ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan pendalaman, semuanya terbuka kemungkinan itu,” kata Budi.
Sebelumnya, perkara ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam tangkap tangan pada September 2026 lalu, KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV.
Para tersangka melingkupi pejabat teras Kementerian ATR/BPN seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga politikus Fahd El Fouz. Selain itu, penyidik mengamankan jajaran direksi swasta yang diduga bertindak sebagai perantara suap.
Guna melengkapi berkas perkara, KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah kantor direktorat di Kementerian ATR/BPN. Namun, ruang kerja Nusron Wahid tidak menyasar sebagai lokasi penggeledahan dalam operasi tersebut.