Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
Achmad Zulfikar Fazli • 1 October 2026 13:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni RDI selaku pegawai perusahaan pengembang, DW selaku Direktur Utama PT WP, serta HT selaku pihak swasta. Pemeriksaan saks dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor pengembang swasta di Jakarta, dan rumah Lampri. Kemudian, KPK menggeledah kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Gedung Merah Putih KPK. Foto- Metrotvnews.com/Candra
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencari alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara.
Dalam penggeledahan kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah dan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.