Operasi Patuh 2026 Digelar hingga 8 November, Ini Daftar Sasaran Razia

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama

Operasi Patuh 2026 Digelar hingga 8 November, Ini Daftar Sasaran Razia

Putri Purnama Sari • 27 October 2026 13:22

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, pengendara diimbau mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran yang dapat terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pemantauan kamera ETLE. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga ketentuan penggunaan kendaraan di jalan raya.

11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Pengendara perlu mengetahui jenis pelanggaran yang menjadi perhatian selama Operasi Patuh 2026 agar dapat berkendara dengan lebih tertib dan aman.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi sasaran pemantauan ETLE selama Operasi Patuh 2026:
  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt). 
  2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. 
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara. 
  4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
  5. Menerobos lampu merah. 
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan. 
  8. Berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Menerobos jalur busway. 
  10. Parkir di trotoar. 
  11. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Operasi Patuh 2026 untuk Meningkatkan Keselamatan Berkendara

Operasi Patuh 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Selain penegakan hukum, edukasi dan pencegahan juga menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan berkendara yang aman.

Pemanfaatan kamera ETLE membantu mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas. Meski demikian, pengendara tetap perlu mematuhi aturan, baik ketika berada di jalan yang dilengkapi kamera pengawas maupun di lokasi lainnya.

Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menjaga konsentrasi selama berkendara.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

(Putri Purnama Sari)