Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Foto: Tangkapan layar.
RUU Perampasan Aset Diusulkan Cegah Kriminalisasi Kebijakan Publik
Siti Yona Hukmana • 4 November 2026 20:54
Jakarta: Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya, Kristiawanto mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mencegah kriminalisasi terhadap pejabat publik atas kebijakan yang dilakukan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Perlindungan kebijakan publik, yaitu bagaimana mencegah overkriminalisasi terhadap pejabat publik dan diskresi melalui direksi BUMN melalui klausul Safe Harbor," kata Kristiawanto dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Selain itu, Kristiawanto mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur ambang batas minimum nilai aset hasil tindak pidana yang bisa ditindak. Hal ini untuk mencegah perkara kecil diambil alih tanpa batasan yang pasti.
"Dalam batasan ambang mininal aset, harus jelas nilainya berapa misalkan Rp1 miliar, Rp2 miliar, harus jelas," kata Kristiawanto.

Rapat RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.
Lebih lanjut, Kristiawanto menekankan RUU Perampasan Aset ke depan harus melindungi hak asasi manusia. Menurut Kristiawanto, RUU tersebut memang mendesak untuk diundang-undangkan, tetapi perumusannya harus dilakukan secara teliti dan tidak terburu-buru.
"Jangan sampai belum apa-apa masyarakat sudah antre mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Kristiawanto.