Ketua Komisi III Habiburokhman. Dok. Tangkapan Layar
RUU Perampasan Aset Atur Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong
Arga Sumantri • 5 November 2026 11:51
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan poin-poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satunya terkait upaya pemulihan kerugian korban pada kasus tindak pidana investasi bodong.
Habiburokhman menjelaskan prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana, mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan pelindungan Hak Asasi Manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.
Selain tindak pidana korupsi, kata dia, RUU Perampasan Aset bisa diterapkan pada tindak pidana lain seperti penipuan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. Contohnya, kejahatan bidang finansial dan investasi dengan skema piramida (ponzi), manipulai pasar keuangan, atau investasi bodong.
"Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara," ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
"Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi," tegas Habiburokhman.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Tata cara pelaksanaannya mengacu undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana dimulai dari penelusuran, penghentian empat transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.
RUU Perampasan Aset juga mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang. Selanjutnya, tugas dan kewenangan pengelolaan aset dari tindak pidana, dikelola secara profesional dan akuntabel oleh badan yang berkompeten.
"Mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasannya kepada negara dan para korban," ujar dia.
Komisi III DPR juga memasukkan poin pencegahan RUU Perampasan Aset menjadi 'senjata politik' atau sarana memeras oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana.