DPR Terima Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (ANTARA/HO-DPR)

DPR Terima Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 11:19

Jakarta: Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dengan demikian, pembahasan bisa segera masuk ke tahapan substansi isi RUU dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 November 2026.

Komisi III DPR RI akan langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang membahas DIM atau substansi RUU itu pada hari ini.

"Rapat selanjutnya, jam 13.30 WIB Pak, langsung kita bahas DIM, kita gas," kata Habiburokhman.

Dengan akan dimulainya pembahasan itu, Habiburokhman menargetkan RUU bisa diundangkan atau disahkan pada November 2026, dengan mendahului target yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 15 Desember 2026.

Komisi III DPR RI kembali melanjutkan rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, Kamis, 5 November 2026. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan RUU tersebut telah diusulkan sebagai inisiatif DPR RI dan telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI nomor T/13900/LG.01.01/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026.

Pemerintah, kata Eddy, berpandangan tindak pidana terorganisasi dan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan berpotensi menghambat Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Sebab, sangat merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional.

Eddy menyebut pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI.

"Sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy.

(Siti Yona Hukmana)