Komisi III Beberkan Pokok Pengaturan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Komisi III Beberkan Pokok Pengaturan RUU Perampasan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 5 November 2026 10:47

Jakarta: Komisi III DPR membeberkan isi pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid ini akan mengatur perampasan aset terkait tindak pidana secara berkeadilan dan proporsional.

“Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara,” beber Ketua Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam raker tersebut, yakni Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset juga menjelaskan ruang lingkup kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan melalui putusan pidana atau tanpa putusan pidana. Di antaranya undang-undang ini mengatur perampasan aset dalam kasus penipuan, dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong.

“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan rancangan undang-undang ini utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi. Meskipun, ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang terbatas maupun memiliki karakteristik mirip korupsi.

“Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi,” tegas Habiburokhman.
 


Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset juga akan mempertegas pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, undang-undang ini akan mengatur mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana, mulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.

“Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang,” ujar Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset juga mempertegas tugas dan pengelolaan aset terkait tindak pidana dilakukan badan berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel. Badan tersebut akan bertugas penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengembalian atau pelepasan aset rampasan kepada negara dan korban.

Pihaknya juga telah membuat undang-undang ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak dijadikan senjata penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana memeras aparat penegak hukum.

“(Harus ada) pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman berharap pokok-pokok RUU Perampasan Aset ini bisa segera dibahas bersama pemerintah. Sehingga, bakal beleid tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat

“Dan kami sangat berharap dan kami harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini, di masa sidang ini. Jadi mendahului tenggat (pengesahan pada) 15 Desember,” ujar Habiburokhman.

(Achmad Zulfikar Fazli)