Polisi menangkap pelaku pencurian yang menyasar perempuan di Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Polisi Tangkap Spesialis Jambret Perempuan di Jakpus
Christian • 5 October 2026 11:33
Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Gambir menangkap spesialis pelaku jambret dan penadah yang menyasar perempuan di wilayah Jakarta Pusat. Keduanya yakni NAR, 29 yang diduga sebagai penjambret dan SS, 33 yang berperan sebagai penadah.
“Kasus jambret ini sudah sangat meresahkan publik karena banyak korban yang sudah membuat laporan di Polsek Metro Gambir,” ucap Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya saat diwawancarai, Senin 5 Gambir 2026.
Pengungkapan bermula setelah penyidik meneliti sejumlah laporan, melakukan asesmen, dan analisis. Kemudian, menemukan salah satu telepon seluler yang dapat dilacak.
“Polisi kemudian menangkap SS di kawasan Kemayoran pada Kamis, 24 September 2026 dan dari hasil pemeriksaan mengembangkan informasi untuk mencari NAR di Jalan Komarudin Lama, Kota Bekasi,” ujar Agus.
Agus mengatakan petugas menyamar menjadi pengamen saat menggerebek pelaku. Saat pelaku membuka pintu, langsung dilakukan penangkapan terhadap NAR, pelaku pemetik.
“Dari lokasi tersebut polisi mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja, sedangkan dari SS disita tiga telepon seluler, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7,” beber Agus.
(2).jpg)
Ilustrasi pencurian. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Agus menjelaskan, NAR diduga menggunakan Kawasaki Ninja untuk memepet korban dengan kecepatan tinggi dan mengambil telepon seluler dari sisi kanan maupun kiri.
“Pelaku ini sangat ahli dalam menggunakan motor, teknik motor dengan CC besar dengan kecepatan yang sangat tinggi,” kata Agus.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan sekitar dua bulan dengan rata-rata tiga telepon seluler dalam sehari. “Dia sengaja mengincar lebih banyak wanita yang sedang jalan. Untuk yang sedang jalan, dia sengaja mengincar motor yang kecepatannya rendah,” ungkap Agus.
Polisi mencatat 11 TKP di Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima di Sawah Besar, tiga di Menteng, dua di Tanah Abang, dan satu di Kemayoran. NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Alhamdulillah, pelaku baik pemetik maupun penadahan, sudah kami ungkap dan kami tangkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga,” kata Agus.