Polri Berencana Bentuk Unit PPA-PPO hingga Tingkat Polsek

Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Benny Iskandar. Medcom.id/Siti Yona

Polri Berencana Bentuk Unit PPA-PPO hingga Tingkat Polsek

Siti Yona Hukmana • 10 October 2024 08:34

Jakarta: Polri berencana membentuk unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak dari pelaku kejahatan hingga ke cakupan wilayah terkecil.

"Nanti ke depannya itu, rencana kita, sampai dengan tingkat Polsek ada Kanit PPA. Jadi tingkat polda ada Direktur PPA-PPO, kemudian di polres ada Kasat PPA-PPO, kemudian di polsek itu ada Kanit PPA-PPO," kata Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Benny Iskandar kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Benny mengatakan permasalahan terhadap wanita dan anak tak hanya terjadi di perkotaan. Tetapi, kerap terjadi di desa.

"Desa itu yang ada polsek. Jadi kita menuju ke arah sana nanti," ujar dia.

Benny menyebut perlu waktu dan rencana yang matang untuk merealisasikan rencana tersebut. Di samping itu, Polri membutuhkan dukungan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan rencana pembuatan unit PPA-PPO di polsek-polsek.

"Cuma tentunya, ketika kita menempatkan anggota kita di polsek, mungkin di suatu tempat yang terjauh di perbatasan, terdunia kan keamanan polwan itu harus kita perhatikan," jelas Benny.

Sebelum menempatkan anggota, Polri perlu juga menyediakan rumah. Ini tentu ada kaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) atas rencana perluasan pemanfaatan Direktorat PPA-PPO.

"Kemudian instansi-instansi yang di perbatasan itu. Jadi dalam prosesnya, kita ke sana, tidak bisa sendiri, harus didukung oleh kementerian-kementerian," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Seorang Pria di Tangerang Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Direktorat PPA-PPO. Pembentukan direktorat ini bentuk komitmen Kapolri dalam melindungi perempuan dan anak.

Kapolri menunjuk seorang polwan berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPA. Desy merupakan mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri.

Direktorat ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres baru soal penambahan direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim Polri memiliki 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro. Perpres terakhir itu bernomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)