Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Benny Iskandar. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 10 October 2024 08:34
Jakarta: Polri berencana membentuk unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak dari pelaku kejahatan hingga ke cakupan wilayah terkecil.
"Nanti ke depannya itu, rencana kita, sampai dengan tingkat Polsek ada Kanit PPA. Jadi tingkat polda ada Direktur PPA-PPO, kemudian di polres ada Kasat PPA-PPO, kemudian di polsek itu ada Kanit PPA-PPO," kata Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Benny Iskandar kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Benny mengatakan permasalahan terhadap wanita dan anak tak hanya terjadi di perkotaan. Tetapi, kerap terjadi di desa.
"Desa itu yang ada polsek. Jadi kita menuju ke arah sana nanti," ujar dia.
Benny menyebut perlu waktu dan rencana yang matang untuk merealisasikan rencana tersebut. Di samping itu, Polri membutuhkan dukungan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan rencana pembuatan unit PPA-PPO di polsek-polsek.
"Cuma tentunya, ketika kita menempatkan anggota kita di polsek, mungkin di suatu tempat yang terjauh di perbatasan, terdunia kan keamanan polwan itu harus kita perhatikan," jelas Benny.
Sebelum menempatkan anggota, Polri perlu juga menyediakan rumah. Ini tentu ada kaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) atas rencana perluasan pemanfaatan Direktorat PPA-PPO.
"Kemudian instansi-instansi yang di perbatasan itu. Jadi dalam prosesnya, kita ke sana, tidak bisa sendiri, harus didukung oleh kementerian-kementerian," ujar dia.
Baca Juga:
Seorang Pria di Tangerang Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta |