Kardus bergambar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi Rp800 juta. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 10:59
Jakarta: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan penerimaan suap Rp12,1 miliar terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Padahal, proyek yang dimainkan sudah menggunakan sistem e-katalog.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan sistem itu kini menjadi metode penunjukan langsung. Sebab, pejabat tinggal melakukan kongkalikong untuk memilih produk dari pihak swasta yang memasukkan penawaran harga ke e-katalog.
“Kita cermati, e-katalog saat ini seperti kembali berubah menjadi penunjukan dalam secara elektronik,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ghufron menjelaskan penunjukan langsung sejatinya cuma bisa dilakukan oleh proyek dengan nilai di bawah Rp200 juta. Namun, kongkalikong di e-katalog bisa bebas memilih proyek dengan nilai kontrak berapapun.
“Jadi, dulu ada Rp200 (juta) ke bawah PL, di atas itu bisa tender, tapi, dengan kemudian e-katalog, seakan-akan e-katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan e-katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” ucap Ghufron.
Baca:
Jadi Tersangka, Total Suap yang Diterima Paman Birin Setengah dari Keseluruhan Hartanya |