Kasus Suap Paman Birin, KPK: e-Katalog jadi Penunjukan Langsung yang Dielektronikan

Kardus bergambar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi Rp800 juta. Medcom.id/Candra Yuri

Kasus Suap Paman Birin, KPK: e-Katalog jadi Penunjukan Langsung yang Dielektronikan

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 10:59

Jakarta: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan penerimaan suap Rp12,1 miliar terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Padahal, proyek yang dimainkan sudah menggunakan sistem e-katalog.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan sistem itu kini menjadi metode penunjukan langsung. Sebab, pejabat tinggal melakukan kongkalikong untuk memilih produk dari pihak swasta yang memasukkan penawaran harga ke e-katalog.

“Kita cermati, e-katalog saat ini seperti kembali berubah menjadi penunjukan dalam secara elektronik,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Ghufron menjelaskan penunjukan langsung sejatinya cuma bisa dilakukan oleh proyek dengan nilai di bawah Rp200 juta. Namun, kongkalikong di e-katalog bisa bebas memilih proyek dengan nilai kontrak berapapun.

“Jadi, dulu ada Rp200 (juta) ke bawah PL, di atas itu bisa tender, tapi, dengan kemudian e-katalog, seakan-akan e-katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan e-katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” ucap Ghufron.

Baca: 

Jadi Tersangka, Total Suap yang Diterima Paman Birin Setengah dari Keseluruhan Hartanya


Ghufron menyebut permainan itu bukan cuma di Kalsel. KPK mengendus modus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, meski rinciannya tidak disebutkan.

“Nah, ini yang kita cermati dan ini di beberapa daerah, e-katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya dielektronik,” ujar Ghufron.

Fenomena itu tidak akan dibiarkan. KPK memastikan bakal membahasnya dengan stakeholder terkait.

“Nah, ini yang akan kita kemudian berdiskusi dan membahasnya bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya,” kata Ghufron.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)