Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 08:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ini. Putusan kasasinya belum diterima.
“Dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya sudah mendengar hasil kasasi dan vonis untuk Eltinus dalam persidangan. Namun, informasi yang sedikit itu tidak bisa dijadikan acuan untuk melakukan eksekusi.
KPK harus membaca semua rincian dalam putusan tersebut sebelum memenjarakan Eltinus. Karenanya, berkasnya harus diterima jaksa lebih dahulu.
“Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Eltinus Omaleng untuk Dipenjara |