Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Dikebut

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/MI/Yakub.

Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Dikebut

Media Indonesia • 18 March 2024 21:38

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mempercepat persidangan perkara terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu berupaya mengambil keputusan sebelum 20 Maret 2024.

“Makanya seluruhnya kita lakukan cepat persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan di hari libur sepanjang para pihak bersepakat itu yang kami lakukan,” tutur Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Seperti diketahui, 20 Maret 2024 merupakan hari penetapan hasil Pemilu 2024. Menurut Lolly, pengebutan sidang dilakukan supaya segala dugaan pelanggaran dapat segera rampung.
 

Baca: Pemilu 2024 Dinilai Perpaduan Era Orba dan SBY

“Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 Maret,” kata dia.

Di sisi lain, Lolly mengatakan Bawaslu menghormati proses yang berjalan nanti di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu akan maksimalkan upaya yang sedang berjalan.

?Yakub Pryatama

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)