Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Media Indonesia • 6 February 2024 16:33
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak berwenang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hal ini buntut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin, 5 Februari 2024.
“Enggak, kami gak punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),” tegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Bagja menerangkan lembaga yang berwenang memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP. “Kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” terang dia.
Baca Juga:
Putusan DKPP Dinilai Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU |