Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Berhentikan Ketua KPU Akibat Langgar Etik

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom

Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Berhentikan Ketua KPU Akibat Langgar Etik

Media Indonesia • 6 February 2024 16:33

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak berwenang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hal ini buntut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin, 5 Februari 2024.

“Enggak, kami gak punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),” tegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Bagja menerangkan lembaga yang berwenang memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP. “Kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” terang dia.
 

Baca Juga: 

Putusan DKPP Dinilai Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU


Di samping itu, Bagja menghormati keputusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU melanggar kode etik. Putusan DKPP itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023, yang mengubah batas bawah usia capres atau cawapres.

Kemudian, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023, di saat mereka masih menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. KPU baru mengubah PKPU pada 3 November 2023, dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi. 

(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)